Senin, 23 Februari 2015

PRESS RELEASE
SERUAN AKSI BEM SE-INDONESIA:
STOP PELEMAHAN PEMBERANTASAN KORUPSI !

Semangat memberantas korupsi di Indonesia tengah diuji oleh permasalahan yang sangat ironis. Kisruh antara KPK dan Polri yang sedang berlangsung sangat kontradiktif dengan tugas dua lembaga tersebut. Lembaga yang seharusnya melawan korupsi malah saling menjegal dalam perselisihan yang sebetulnya sifatnya perorangan. Presiden yang mengajukan calon kapolri seharusnya mengetahui rekam jejak yang bersangkutan sehingga tidak menimbulkan persoalan domino seperti yang sekarang terjadi.
BEM Se-Indonesia terutama yang berada di wilayah Jabodetabek dan Banten telah melakukan kajian dan menyimpulkan bahwa polemik yang terjadi antara KPK dan Polri hanyalah berupa pengalihan sesaat isu yang sebetulnya lebih menyangkut hak-hak rakyat. Janji-janji presiden yang salah satunya menyangkut komimen untuk mencapai industri migas yang kuat dan tangguh justru jangan luput dari perhatian rakyat. Masih banyak persoalan-persoalan korupsi yang hari ini malah terlupakan. Masih banyak megakorupsi yang terpaksa teralihperhatiankan oleh kisruh yang terkesan buatan. Kita tak akan pernah lupa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Century yang kini hilang dari permukaan. Kita juga tak mau kesampingkan bahasan perpanjangan kontrak dengan Freeport dan pengelolahan Blok Mahakam di tengah kisruh KPK POLRI yang dibuat keruh. Bantuan likuidias terhadap Bank Indonesia dan bailout Bank Cenury masih menyisakan persoalan yang belum diselesaikan.
Kontrak karya PT. Freeport yang habis pada bulan Januari 2015 seharusnya lebih diketengahkan. Pasalnya ada banyak hal yang harus dikritisi terkait kesepakatan kontrak yang mengindikasikan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Freeport dan memungkinkan dicabutnya kontrak tersebut. Di tengah kisruh yang saat ini terjadi, justru pemerintah yang diwakili oleh Menteri ESDM dan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) perpanjangan kontrak karya PT Freeport. Perpanjangan MoU tersebut merupakan tindakan menyalahi amanat Undang- Undang (UU) yakni UU No.4 tahun 2009 pasal 103 tentang Mineral dan Batubara bahwa “Pemegang Izin Usaha Perambangan (IUP) dan Pemegang Izin Usaha Perambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan di dalam negeri”. Pemerintah harusnya memberi sanksi atas tindakan tersebut, bukan malah memberi kelonggaran. Belum lagi dengan tidak tunduknya PT. Freeport pada aturan untuk membangun fasilitas smelter di Papua.
Blok Mahakam yang kontrak kerja samanya antara pemerintah dengan Total dan Inpex akan berakhir tahun 2017 pun jangan dilupakan. Salah satu blok potensial penghasil minyak dan gas ini masih menyimpan cadangan yang melimpah sehingga para pihak yang berkepentingan masih saling ingin menguasainya pasca habis kontrak tersebut. Cadangan 6-8 triliun cubic feet (TCF) gas dan 100 juta barel yang masih terkandung saat kontrak tahun 2017 selesai bukan jumlah sedikit yang begitu saja bisa diserahkan. Kontrak kerja sama II pada tahun 1997 yang akan berakhir pada 2017 harus diputuskan oleh pemerinahan Jokowi-Jk. Jika tidak, aset yang berisi keuntungan bersih sekitar US$ 1,47 milar/tahun atau 17,5 triliun/tahun akan dinikmati oleh Total dan Inpex yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat. Desakan dari berbagai pihak unuk menasionalisasikan aset di blok tersebut sangatlah rasional. Tinggal yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang seharusnya memiliki Blok Mahakam? Beranikah presiden tidak memperpanjang kontrak dengan Total dan Inpex?
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, BEM Se-Indonesia terutama yang berada dalam wilayah Jabodetabek dan Banten dalam Aksi Stop Pelemahan Pemberantasan Korupsi menuntut hal-hal sebagai berikut:
1.        SELESAIKAN KASUS KPK POLRI DAN KASUS MEGAKORUPSI LAINNYA
2.        RENEGOISASI ATAU PEMBATALAN PERPANJANGAN KONTRAK FREEPORT
3.        NASIONALISASI ASET BLOK MAHAKAM
Pemberantasan korupsi di Indonesia memang tidak pernah lepas dari tegaknya hukum sehingga yang seharusnya dilakukan oleh para penegak hukum adalah bersatupadu untuk menegakan hukum dan memberantas korupsi, bukan malah membawa nama institusi untuk melindungi nama pribadi. Rakyat tak boleh lagi dibohongi oleh pengalihan isu yang tertata apalagi dibantu media massa. Masih banyak kasus yang belum terungkap kebenarannya dibiarkan tertunda. KPK dan polri berikut sikap presiden serta dukungan rakyat tetap dibutuhkan agar pemberantasan korupsi di Indonesia tetap berjalan, termasuk yang menyangkut sumber daya alam Indonesia yang masih tersimpan. Tegakan hukum dan berantas korupsi! Stop Pelemahan Pemberantasan Korupsi!
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!

Atas Nama BEM KBM UNPAK
Disampaikan dalam forum  BEM SI wilayah Jabodetabek dan Banten



Aldi Yudawan
(Presiden Mahasiswa UNPAK)


0 komentar:

Posting Komentar