PRESS RELEASE
SERUAN
AKSI BEM SE-INDONESIA:
STOP
PELEMAHAN PEMBERANTASAN KORUPSI !
Semangat
memberantas korupsi di Indonesia tengah diuji oleh permasalahan yang sangat
ironis. Kisruh antara KPK dan Polri yang sedang berlangsung sangat kontradiktif
dengan tugas dua lembaga tersebut. Lembaga yang seharusnya melawan korupsi
malah saling menjegal dalam perselisihan yang sebetulnya sifatnya perorangan.
Presiden yang
mengajukan calon kapolri
seharusnya mengetahui rekam jejak yang bersangkutan sehingga tidak menimbulkan
persoalan domino seperti yang sekarang terjadi.
BEM Se-Indonesia terutama yang berada di
wilayah Jabodetabek dan Banten telah melakukan kajian dan menyimpulkan bahwa polemik yang terjadi
antara KPK dan Polri hanyalah berupa pengalihan sesaat isu yang sebetulnya
lebih menyangkut hak-hak rakyat. Janji-janji presiden yang salah satunya
menyangkut komimen
untuk mencapai industri migas yang kuat dan tangguh
justru jangan luput dari perhatian rakyat. Masih banyak persoalan-persoalan korupsi
yang hari ini malah terlupakan. Masih banyak megakorupsi yang terpaksa
teralihperhatiankan oleh kisruh yang terkesan buatan. Kita tak akan pernah lupa
kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Century yang kini
hilang dari permukaan. Kita juga tak mau kesampingkan bahasan perpanjangan
kontrak dengan Freeport dan pengelolahan Blok Mahakam di tengah kisruh KPK
POLRI yang dibuat keruh. Bantuan likuidias
terhadap Bank Indonesia dan bailout Bank
Cenury masih menyisakan persoalan yang belum diselesaikan.
Kontrak karya PT. Freeport yang habis pada bulan Januari 2015 seharusnya lebih
diketengahkan. Pasalnya ada banyak hal yang harus dikritisi terkait kesepakatan
kontrak yang mengindikasikan
pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Freeport dan memungkinkan dicabutnya
kontrak tersebut. Di tengah
kisruh yang saat ini terjadi, justru pemerintah yang diwakili oleh Menteri ESDM
dan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian
ESDM menandatangani
Nota Kesepahaman atau
Memorandum of Understanding (MoU) perpanjangan kontrak karya PT Freeport. Perpanjangan MoU tersebut merupakan tindakan menyalahi
amanat Undang- Undang (UU) yakni UU No.4 tahun 2009 pasal 103 tentang Mineral
dan Batubara bahwa “Pemegang Izin Usaha
Perambangan (IUP) dan Pemegang Izin Usaha Perambangan Khusus (IUPK) Operasi
Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan di dalam
negeri”. Pemerintah harusnya memberi sanksi atas tindakan tersebut, bukan
malah memberi kelonggaran. Belum lagi dengan tidak tunduknya PT. Freeport pada
aturan untuk membangun fasilitas smelter
di Papua.
Blok Mahakam yang
kontrak kerja samanya antara pemerintah dengan Total dan Inpex akan berakhir
tahun 2017 pun jangan dilupakan. Salah satu blok potensial penghasil minyak dan
gas ini masih menyimpan cadangan yang melimpah
sehingga para pihak yang berkepentingan masih saling ingin menguasainya pasca habis kontrak tersebut. Cadangan 6-8 triliun cubic feet (TCF) gas dan 100
juta barel yang masih terkandung saat kontrak tahun 2017 selesai bukan jumlah
sedikit yang begitu
saja bisa diserahkan. Kontrak kerja sama II
pada tahun 1997 yang akan berakhir pada 2017 harus diputuskan oleh pemerinahan
Jokowi-Jk. Jika tidak, aset yang berisi keuntungan bersih sekitar US$ 1,47
milar/tahun atau 17,5 triliun/tahun akan dinikmati oleh Total dan Inpex yang
seharusnya untuk kesejahteraan rakyat. Desakan dari berbagai pihak unuk
menasionalisasikan aset di blok tersebut sangatlah rasional.
Tinggal yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang seharusnya memiliki Blok Mahakam? Beranikah presiden tidak memperpanjang kontrak dengan
Total dan Inpex?
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, BEM Se-Indonesia terutama yang berada dalam wilayah
Jabodetabek dan Banten dalam Aksi Stop
Pelemahan Pemberantasan Korupsi menuntut hal-hal sebagai berikut:
1.
SELESAIKAN
KASUS KPK POLRI DAN KASUS MEGAKORUPSI LAINNYA
2.
RENEGOISASI
ATAU PEMBATALAN PERPANJANGAN KONTRAK FREEPORT
3.
NASIONALISASI
ASET BLOK MAHAKAM
Pemberantasan
korupsi di Indonesia memang tidak pernah lepas dari tegaknya hukum sehingga
yang seharusnya dilakukan oleh para penegak hukum adalah bersatupadu untuk
menegakan hukum dan memberantas korupsi, bukan malah membawa nama institusi
untuk melindungi nama pribadi. Rakyat tak boleh lagi dibohongi oleh pengalihan
isu yang tertata apalagi dibantu media massa. Masih banyak kasus yang belum
terungkap kebenarannya dibiarkan tertunda. KPK dan polri berikut sikap presiden
serta dukungan rakyat tetap dibutuhkan agar pemberantasan korupsi di Indonesia
tetap berjalan, termasuk yang menyangkut sumber daya alam Indonesia yang masih
tersimpan. Tegakan hukum dan berantas korupsi! Stop Pelemahan Pemberantasan
Korupsi!
Hidup
Mahasiswa!
Hidup
Rakyat Indonesia!
Atas
Nama BEM KBM UNPAK
Disampaikan
dalam forum BEM SI wilayah Jabodetabek dan Banten
Aldi
Yudawan
(Presiden
Mahasiswa UNPAK)
0 komentar:
Posting Komentar